Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas tiga bentuk, sebagai berikut.
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik.
2. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan.
3. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Setiap satuan pendidikan, selain wajib melakukan perencanaan dan proses pembelajaran, juga perlu melakukan penilaian hasil pembelajaran sebagai upaya terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Salah satu bentuk penilaian tersebut adalah Penilaian Tengah Semester (PTS).
Tujuan Penilaian Tengah Semester
Secara umum, tujuan Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik selama setengah semester dan hasilnya dijadikan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan belajar.
Sedangkan secara khusus, tujuan pelaksanaan Penilaian Tengah Semester adalah sebagai berikut.
1. Untuk memperbaiki proses pembelajaran yang sudah berlangsung selama setengah semester.
2. Untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik selama setengah semester.
3. Untuk mendiagnosa kesulitan belajar peserta didik.
4. Untuk memotivasi peserta didik dalam melakukan perbaikan hasil belajar.
5. Untuk mendeteksi kebutuhan remidial dan pengayaan peserta didik.
Fungsi Penilaian Tengah Semester
Berikut ini beberapa fungsi dari pelaksanaan Penilaian Tengah Semester.
1. Sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas.
2. Sebagai umpan balik dalam perbaikan proses pembelajaran.
3. Sebagai upaya untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik.
4. Sebagai evaluasi diri terhadap kinerja peserta didik.
Prinsip-prinsip Penilaian Tengah Semester
Di dalam melaksanakan Penilaian Tengah Semester, maka pendidik perlu memperhatikan prinsip-prinsip penilaian sebagai berikut.
1. Sahih; berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif; berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilaian.
3. Adil; berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik tertentu.
4. Terpadu; berarti penilaian oleh pendidik merupakan satu komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka; berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh (holistik) dan berkesinambungan; berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Sistematis; berarti penialain dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku.
8. Beracuan kriteria; berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. Akuntabel; berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Penyusunan soal Penilaian Tengah Semester juga perlu memperhatikan prinsip-prinsip penilaian autentik sesuai tuntutan Kurikulum 2013.
Penilaian autentik sebagai ciri penilaian dalam Kurikulum 2013 memiliki prinsip-prinsip khusus sebagai berikut.
1. Materi penilaian dikembangkan dari kurikulum.
2. Bersifat lintas muatan atau mata pelajaran.
3. Berkaitan dengan kemampuan peserta didik.
4. Berbasis kinerja peserta didik.
5. Memotivasi belajar peserta didik.
6. Menekankan pada kegiatan dan pengalaman belajar peserta didik.
7. Memberi kebebasan peserta didik untuk mengkonstruksi responnya.
8. Menekankan keterpaduan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
9. Mengembangkan kemampuan berpikir divergen.
10. Menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran.
11. Mengendaki balikan yang segera dan terus menerus.
12. Menekankan konteks yang mencerminkan dunia nyata.
13. Terkait dengan dunia kerja.
14. Menggunakan data yang diperoleh langsung dari dunia nyata.
15. Menggunakan berbagai cara dan instrumen.
Oke Bagus Sekali
BalasHapus