Bagi yang sudah
menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama Rebuplik
Indonesia, ada kabar gembira bahwa Tunjangan Kinerja yang di tunggu-tunggu
akhirnya diputusakan dan diterbitkan pada tanggal 1 Noveber 2019 kemarin.
Keputusan ini merupakan sebuah keputusan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dengan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Tata cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama Republik Indonesia. berikut ini kutipan dari Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Sekretatis Jendral dengan Nomor: 7847/SJ/B.III.I/KU.00.1/11/2019
Meninindaklanjuti ketentuan pasal 27 Peraturan Menteri Agama dengan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai yang berada dilingkungan Kementerian Agama, dianggap perlu adanya tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama untuk di jadikan sebuah pedoman dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan.
Dalam rangka mempermudah pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai lainnya yang berada di Kementerian Agama, maka perlu adanya penetapan peraturan tata cara pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada satuan kerja atau unit kerja Kementerian Agama.
Keputusan ini merupakan sebuah keputusan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dengan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Tata cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama Republik Indonesia. berikut ini kutipan dari Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Sekretatis Jendral dengan Nomor: 7847/SJ/B.III.I/KU.00.1/11/2019
Meninindaklanjuti ketentuan pasal 27 Peraturan Menteri Agama dengan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai yang berada dilingkungan Kementerian Agama, dianggap perlu adanya tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama untuk di jadikan sebuah pedoman dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan.
Dalam rangka mempermudah pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai lainnya yang berada di Kementerian Agama, maka perlu adanya penetapan peraturan tata cara pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada satuan kerja atau unit kerja Kementerian Agama.
Tujuan Penetapan Peraturan
Pembayaran TUKIN
Penetapan peraturan tata cara pembayaran tunjangan kinerja ini bertujuan untuk:
- Pedoman bagi pejabat/petugas pada Kementerian Agama dalam pengalokasian anggaran, perhitungan, pengajuan, pencairan dan pertanggungjawaban pembayaran tunjangan kinerja pegawai
- Untuk menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas
Ruang Lingkup Juknis TUKIN
Ruang lingkup pembahasan dalam Juknis tata cara pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan kerja Kementerian Agama memuat 3 pembahasan, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Pembahasan Administrasi pembayaran tunjangan kinerja
- Tata cara penghitungan tunjangan kinerja
- Pembahsan proses pencairan tunjangan kinerja
Download Juknis Pembayaran TUKIN
2019
Selengkapnya mengenai juknis pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan kerja Kementerian Agama silahkan anda unduh pada tautan berikut ini :
Simpan File :
Juknis Tata Cara Pembayaran TUKIN 2019-2020
Demikian yang bisa kami informasikan terkait Juknis Tata cara pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemenag ini, semoga bermanfaat....